makelar33Ilustrasi: HOL. Sebutan makelar sebenarnya sudah tak asing dalam dunia bisnis. Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orangbadan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain. Kata lain